SPPG Plawad #02 Diduga Pasok Bahan dari Purwakarta, Abaikan Potensi UMKM Karawang
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plawad #02 mulai memicu polemik hangat.
Pihak yayasan selaku penanggung jawab operasional belanja ditengarai telah melakukan langkah sepihak dengan memasok bahan baku dari wilayah Kabupaten Purwakarta.
Padahal, komoditas pangan yang dibutuhkan dinilai melimpah dan tersedia di lokal Karawang.
Langkah "potong kompas" yang diduga dilakukan oleh pengelola tersebut dinilai menabrak regulasi dan petunjuk teknis yang ketat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No. 401.1 Tahun 2025 serta Juknis Program MBG TA 2026 Bab 2 Huruf E, negara telah mengunci mati prioritas pengadaan dengan aturan yang jelas:
"Pemerintah daerah memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan dengan mewajibkan pemberdayaan ekonomi lokal. Pengadaan bahan baku harus menggunakan produk yang dihasilkan oleh UMKM, BUMDesa, Koperasi (termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih), peternakan rakyat, nelayan, dan usaha masyarakat lokal lainnya di sekitar SPPG."
Dengan adanya aturan tersebut, tindakan mendatangkan bahan pangan lintas kabupaten terlebih dari Purwakarta merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak ekonomi pelaku usaha, peternak, dan kelompok tani yang berada di ring satu wilayah Karawang.
Kondisi ini dikonfirmasi langsung oleh salah seorang warga di sekitar kelurahan Plawad yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber tersebut membeberkan fakta lapangan bahwa pasokan pangan justru sudah mulai dibeli dan didatangkan dari luar daerah.
Warga sangat menyayangkan sikap acuh pihak yayasan. Mengingat potensi pertanian, peternakan, dan UMKM di Karawang sendiri sangat mumpuni untuk memenuhi kuota harian dapur MBG.
Praktik belanja luar daerah ini jelas berisiko tinggi memicu sanksi fatal dari otoritas pusat. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menggarisbawahi bahwa produk dari luar daerah hanya boleh digunakan jika memang komoditas tersebut benar-benar tidak tersedia di wilayah setempat.
BGN mematok sanksi administrasi berat bagi pengelola dapur yang terbukti "alergi" atau menolak menyerap potensi lokal.
"BGN mengingatkan, penolakan produk UMKM lokal merupakan pelanggaran dan dapat berujung pada suspend dapur MBG," ujar Nanik.
Jika dugaan praktik pengadaan bahan baku dari Purwakarta ini terus dilanjutkan tanpa adanya uzur pasokan di Karawang, pihak yayasan SPPG Plawad #02 tidak hanya mencederai semangat pemulihan ekonomi kerakyatan.
Mereka juga mempertaruhkan nasib operasional dapur MBG tersebut untuk dibekukan secara total oleh pemerintah pusat.
Kini, publik menuntut transparansi proses survei harga pasar lokal yang seharusnya dilakukan secara berkala oleh Kepala SPPG dan Pengawas Keuangan untuk segera dibuka secara terang benderang. (Red)

Posting Komentar