Sengkarut Pasokan MBG Plawad, KDKMP dan Pengusaha Beras Lokal Karawang Merasa Tersisih
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plawad #02 mulai memicu polemik hangat.
Fokus utama kini tertuju pada peran Koperasi Desa- Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopkel) serta nasib para pengusaha beras lokal Karawang yang ditengarai tersisih akibat kebijakan sepihak dari pihak yayasan pengelola dapur.
Pihak yayasan selaku penanggung jawab operasional belanja diduga kuat melakukan "potong kompas" dengan mendatangkan pasokan komoditas utama, termasuk beras, dari wilayah Kabupaten Purwakarta.
Langkah ini dinilai menabrak aturan ketat dalam Juknis Program MBG TA 2026 Bab 2 Huruf E dan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No. 401.1 Tahun 2025 yang secara mutlak mewajibkan pelibatan Koperasi Desa (KDKMP) dan pelaku UMKM ring satu di sekitar lokasi SPPG.
Ketua Koperasi Kelompok (Kopkel) Plawad, Aris Setio Budi, S.E., angkat bicara mengenai mandeknya pemberdayaan lembaga ekonomi desa dalam program nasional ini.
Ia menyayangkan hilangnya kesempatan Koperasi dan pelaku usaha lokal untuk menjadi bagian dari rantai pasok dapur Tanjung Plawad.
"Awalnya saya mendapat informasi bahwa komoditas dapur SPPG Plawad #02 yang berlokasi di Tanjung itu justru berasal dari luar wilayah Karawang. Ini sangat kontradiktif. Karawang ini dikenal sebagai lumbung padi nasional dengan ketersediaan beras yang melimpah, tetapi kenapa pemenuhan komoditi dapur di sini harus menggunakan beras dari Purwakarta?" ujar Aris mempertanyakan.
Menurut Aris, ketidakterbukan dan pengabaian terhadap potensi lokal ini tidak hanya merugikan ekosistem ekonomi di tingkat kelurahan, tetapi juga menabrak visi besar pemerintah pusat.
"Langkah ini tentunya mencederai nilai-nilai yang dibangun oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menegaskan bahwa program MBG harus menjadi stimulus untuk menghidupkan koperasi desa dan potensi ekonomi lokal di setiap daerah," tegasnya.
Dampak nyata dari kebijakan pengadaan lintas kabupaten ini dirasakan langsung oleh H. Arba, seorang pengusaha penggilingan beras lokal di Karawang.
Sempat difasilitasi oleh lingkungan untuk bersinergi dengan dapur MBG, usahanya kini diputus secara sepihak tanpa adanya komunikasi ataupun evaluasi teknis.
"Selama ini kami sudah difasilitasi oleh lingkungan untuk bisa menyuplai beras. Adanya dapur MBG ini awalnya membawa angin segar, kami sangat senang karena bisa berkolaborasi dan menyerap banyak tenaga kerja lokal dari penggilingan kami. Namun tiba-tiba pasokan dari kami diputus, dan kami bingung apa dasarnya," ungkap H. Arba dengan nada kecewa.
Ia menyayangkan sikap pengelola yang menutup pintu ruang dialog dengan pelaku usaha setempat dan langsung mengalihkan pesanan ke luar daerah.
"Alih-alih mengajak berkomunikasi atau memberikan informasi evaluasi, tahu-tahu kami dapat kabar beras sudah dikirim dari Purwakarta. Sedih rasanya. Kalau memang ini soal kualitas, tolong sampaikan kekurangannya di mana. Kalau masalah harga, saya berani menjamin kami bisa menyesuaikan dengan pagu yang ditawarkan. Tolong jangan kesampingkan pengusaha lokal. Kan lucu, dapurnya berdiri di Plawad Karawang, tapi pasokan berasnya malah ngambil dari Purwakarta," cetus H. Arba.
Berdasarkan aturan Badan Gizi Nasional (BGN), pemanfaatan produk dari luar daerah hanya diperbolehkan apabila wilayah setempat mengalami kelangkaan atau tidak memiliki komoditas yang dibutuhkan (uzur pasokan).
Mengingat status Karawang sebagai salah satu produsen beras terbesar, alasan tersebut dinilai tidak relevan.
BGN sendiri telah mematok sanksi administrasi berat bagi pengelola dapur yang terbukti mengabaikan ekosistem ekonomi lokal, mulai dari teguran hingga sanksi fatal berupa pembekuan izin operasional.
Jika praktik ini terus dilanjutkan tanpa transparansi, pihak yayasan SPPG Plawad #02 tidak hanya memutus rantai kesejahteraan para pengusaha penggilingan beras lokal dan menetralisir fungsi KDKMP, tetapi juga mempertaruhkan nasib keberlangsungan dapur MBG itu sendiri di mata otoritas pusat.
Kini, para pelaku usaha lokal dan pengurus koperasi mendesak pihak Kepala SPPG serta Pengawas Keuangan untuk membuka hasil survei harga pasar dan memberikan klarifikasi terbuka terkait sengkarut pasokan ini. (Red)

Posting Komentar