timer

Ads

Headline News

Kemendagri Lakukan Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut

Kemendagri Lakukan Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut

MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal percepatan pemulihan daerah terdampak bencana melalui monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan di Provinsi Sumatera Utara. 

Monev dilaksanakan dengan turun langsung ke daerah tanggal 13 sampai dengan tanggal 16 Juli 2026 dan melakukan rapat koordinasi dengan melakukan asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi. 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan WaliKota se-Sumatera Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran pemerintah pusat, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Posko Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam keynote speech-nya, Dirjen Keuda Kemendagri, A. Fatoni menyampaikan bahwa tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di wilayah terdampak.

"Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung kebutuhan pada tahapan prabencana, tanggap darurat bencana, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai," katanya.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkembangan realisasi penggunaan TKD Tambahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi belanja tercatat sebesar Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi anggaran Rp6,35 triliun.

Berdasarkan hasil monitoring, Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 40,72 persen. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih mencatatkan realisasi anggaran sebesar nol persen, di antaranya Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.

Hasil monitoring juga menunjukkan percepatan pelaksanaan TKD Tambahan di sejumlah daerah terus dilakukan. Di Kabupaten Deli Serdang, pemerintah daerah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. 

Sejumlah OPD telah memasuki tahap pelaksanaan fisik, sementara proses pengadaan disesuaikan dengan perubahan harga melalui penyempurnaan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga tengah mempercepat realisasi anggaran Bantuan Presiden.

Di Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah memfokuskan penggunaan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM dan program pemberdayaan. Pengalokasian anggaran telah ditetapkan sebagai dasar percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kabupaten Simalungun telah merealisasikan anggaran sebesar Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar. 

Anggaran dimanfaatkan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan dan jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mempublikasikan secara masif perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui berbagai kanal komunikasi, baik media sosial maupun laman resmi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar